30 September 2014 06:48 WIB
Pengumuman
Nomor: PENG.415 /PEN-PPP/IX/2014 Diberitahukan kepada mantan Tenaga Kerja Indonesia Korea (eks TKI Korea) yang telah pulang dari Korea belum mengajukan KLAIM PEMBAYARAN UANG ASURANSI JAMINAN KEPULANGAN/UANG ASURANSI BIAYA KEPULANGAN yang terdapat dalam sistem izin kerja agar segera mengurus hak saudara dengan ketentuan membawa dokumen sebagai berikut:
- Foto copy / scan paspor berwarna 1 lembar (bagian paspor yang memperlihatkan foto, nama, tanggal lahir, nomor paspor).
- Foto copy / scan berwarna stempel kepulangan di Bandara Internasional Incheon 1 lembar.
- Foto copy / scan berwarna buku tabungan dengan nomor rekening atas nama sendiri 1 lembar.
- Code Swift Bank.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 30 September 2014
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR Ir Haposan Saragaih M Agr
NIP: 19610303 198603 1 002
Sumber
Belum ada tanggapan untuk "Syarat Pencairan Asuransi Kepulangan (Eks TKI Korea)"
Post a Comment