Syarat Pencairan Asuransi Kepulangan (Eks TKI Korea)

30 September 2014 06:48 WIB

Pengumuman
Nomor: PENG.415 /PEN-PPP/IX/2014 Diberitahukan kepada mantan Tenaga Kerja Indonesia Korea (eks TKI Korea) yang telah pulang dari Korea belum mengajukan KLAIM PEMBAYARAN UANG ASURANSI JAMINAN KEPULANGAN/UANG ASURANSI BIAYA KEPULANGAN yang terdapat dalam sistem izin kerja agar segera mengurus hak saudara dengan ketentuan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Foto copy / scan paspor berwarna 1 lembar (bagian paspor yang memperlihatkan foto, nama, tanggal lahir, nomor paspor).
  2. Foto copy / scan berwarna stempel kepulangan di Bandara Internasional Incheon 1 lembar.
  3. Foto copy / scan berwarna buku tabungan dengan nomor rekening atas nama sendiri 1 lembar.
  4. Code Swift Bank.
  5. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Eks TKI Korea yang namanya tercantum dalam daftar lampiran ini agar segera mengirim dokumen kelengkapan seperti di atas dan dimasukkan dalam amplop warna coklat dan di bagian atas amplop dituliskan jenis asuransi yang diurus dan dikirim lewat pos ke alamat INDONESIA EPS CENTER รข€“ HRD KOREA, Wisma Korindo lantai 9, Jl. MT. Haryono Kav 62 Jakarta Selatan, Telp (021) 7918-6012,6014
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 30 September 2014
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR Ir Haposan Saragaih M Agr
NIP: 19610303 198603 1 002

Sumber

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Syarat Pencairan Asuransi Kepulangan (Eks TKI Korea)"

Post a Comment