Pengumuman Penempatan Ke Korea Program G to G

12 Februari 2015 09:09 WIB


PENGUMUMAN
PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G

No :   PENG. 069 /PEN-PPP/II/2015

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Program G to G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan pihak-pihak seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan TKI ke Korea.

Proses penempatan TKI ke Korea sepenuhnya ditentukan (terpilih atau tidaknya TKI) oleh calon pengguna (Perusahaan) di Korea yang artinya adalah pihak pengguna (perusahaan) adalah pihak yang memilih calon TKI tersebut. Perlu disampaikan juga BNP2TKI tidak dapat mengintervensi / meminta calon pengguna (Perusahaan) di Korea untuk memilih TKI tertentu dengan alasan apapun.

Perlu diketahui juga oleh para calon TKI Korea, bahwa pihak Imigrasi Korea adalah pihak yang berwenang untuk mengeluarkan Certificate Confirmation of Visa Issuance (CCVI) atau membatalkan CCVI untuk calon TKI Korea sehingga dengan kata lain walaupun calon TKI telah terpilih oleh pengguna, pihak Imigrasi Korea dapat membatalkan atau menolak penerbitan CCVI untuk calon TKI Korea dikarenakan Pihak Imigrasi Korea adalah institusi Pemerintah Korea yang berwenang penuh mengijinkan atau melarang siapapun yang hendak masuk ke Negara Korea.


Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta,11  Febuari 2015
                                                                                                                     
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
R. Hariyadi Agah W, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002


Sumber

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengumuman Penempatan Ke Korea Program G to G"

Post a Comment