12 Februari 2015 09:09 WIB
PENGUMUMAN
PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G
No : PENG. 069 /PEN-PPP/II/2015
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Program G to G dengan
Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan
Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources
Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan
pihak-pihak seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar
dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan TKI ke Korea.
Proses penempatan TKI ke Korea sepenuhnya ditentukan (terpilih atau
tidaknya TKI) oleh calon pengguna (Perusahaan) di Korea yang artinya
adalah pihak pengguna (perusahaan) adalah pihak yang memilih calon TKI
tersebut. Perlu disampaikan juga BNP2TKI tidak dapat mengintervensi /
meminta calon pengguna (Perusahaan) di Korea untuk memilih TKI tertentu
dengan alasan apapun.
Perlu diketahui juga oleh para calon TKI Korea, bahwa pihak Imigrasi
Korea adalah pihak yang berwenang untuk mengeluarkan Certificate
Confirmation of Visa Issuance (CCVI) atau membatalkan CCVI untuk calon
TKI Korea sehingga dengan kata lain walaupun calon TKI telah terpilih
oleh pengguna, pihak Imigrasi Korea dapat membatalkan atau menolak
penerbitan CCVI untuk calon TKI Korea dikarenakan Pihak Imigrasi Korea
adalah institusi Pemerintah Korea yang berwenang penuh mengijinkan atau
melarang siapapun yang hendak masuk ke Negara Korea.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta,11 Febuari 2015
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
R. Hariyadi Agah W, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002
Sumber
Belum ada tanggapan untuk "Pengumuman Penempatan Ke Korea Program G to G"
Post a Comment